banner 728x250

Pemprov DKI Perketat Pengawasan, Pramono Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pembuang Sampah Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Intinate.co id|JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas komitmennya menertibkan praktik pembuangan sampah ilegal yang masih terjadi di sejumlah titik ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan maupun pengelola kawasan yang terbukti menimbun sampah secara melanggar aturan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono seusai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7). Ia merespons keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah, antara lain di sekitar Stasiun Pasar Minggu dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

banner 325x300

Pramono mengatakan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) untuk mempercepat penanganan setiap laporan penumpukan sampah.

“Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat. Saya sudah meminta agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan,” ujarnya.

Menurut Pramono, hasil penelusuran menunjukkan penumpukan sampah dalam jumlah besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan dipicu praktik ilegal sejumlah pengelola sampah swasta. Mereka diduga menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter, padahal sesuai ketentuan hanya residu yang boleh dikirim ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar telah menerima teguran keras. Jika pelanggaran kembali terjadi, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk pencabutan izin usaha.

Untuk membersihkan kawasan tersebut, Pemprov DKI mengerahkan 10 truk Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air. Proses pembersihan ditargetkan selesai dalam dua pekan dengan kapasitas pengangkutan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari.

Pramono juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan temuan penumpukan sampah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah menjadi langkah penting untuk memperbaiki sanitasi lingkungan secara berkelanjutan.

Ia mengapresiasi upaya edukasi yang telah dilakukan Pemprov DKI dan berharap kebiasaan memilah sampah dapat menjadi budaya masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov DKI menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta akan terus diperketat. Tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada vendor pengangkut sampah, tetapi juga kepada penghasil sampah serta pengelola kawasan yang lalai menjalankan kewajibannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Regulasi itu memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, publikasi nama perusahaan sebagai pencemar lingkungan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.|Foto : Dinas Kominfotik

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Konttibutor : Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan