Intimate.co.id|JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut disambut positif oleh Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030, Ki Kusumo, yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim membacakan putusan perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dalam sidang terbuka pada Rabu (8/7). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Turut Tergugat dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Selain itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan mengandung sejumlah cacat formil. Gugatan dinilai tidak menguraikan secara jelas objek sengketa maupun hubungan hukum antarpara pihak sehingga dianggap kabur.
Hakim juga menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat karena Turut Tergugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan.
Tak hanya itu, gugatan dinilai diajukan secara prematur. Pasalnya, dasar kewenangan para Penggugat masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi yang saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan belum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan organisasi tersebut, majelis hakim menyimpulkan kedudukan hukum Penggugat belum dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara. Karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi sengketa.
Menanggapi putusan tersebut, Ki Kusumo mengaku bersyukur karena menurutnya keputusan pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan PARFI.
“Selaku Ketua Umum PARFI periode 2025–2030 yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran tetap akan ditampakkan,” ujar Ki Kusumo,Rabu(22/7)
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta seluruh pihak yang telah mendukung selama proses persidangan berlangsung.
“Saya juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang turut membantu serta mendoakan proses ini, sehingga kemenangan berada di pihak PARFI yang sah,” kata Ki Kusumo.|Foto : Istimewa.
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















