Intimate.co.id|JAKARTA – Penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti musik menjadi fokus utama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pembagian royalti kepada penyanyi, pemusik, dan pencipta lagu berlangsung lebih adil serta transparan.
Hal itu disampaikan Pengawas LMKN, Candra Darusman, dalam Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat,Rabu(1/7)
Menurut Candra, tantangan terbesar bukan hanya menghimpun royalti, melainkan memastikan dana tersebut diterima oleh pemilik hak yang berhak melalui sistem pendataan yang akurat.
“Selama ini tantangannya adalah bagaimana membagi royalti secara lebih adil. Kuncinya ada pada database nasional lagu dan musik yang harus terus diperbaiki agar setiap laporan penggunaan lagu bisa teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jutaan data lagu, pencipta, penyanyi, hingga ahli waris masih memerlukan proses integrasi sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai penggunaan karya.
Dalam sesi dialog, sejumlah musisi menyampaikan keluhan terkait besaran royalti yang diterima setelah penerapan metode proxy.
Pengurus PAPPRI, Budi Ace, mengaku selama 17 tahun menjadi anggota LMK belum pernah mengalami kondisi seperti saat ini. Ia menyebut ada anggota yang hanya menerima royalti puluhan ribu rupiah untuk periode enam bulan.
Sementara itu, penyanyi sekaligus pencipta lagu Roro Rachmawati menilai penurunan nilai royalti sangat memprihatinkan dan berharap sistem pengelolaan royalti kembali memberikan kepastian bagi pencipta lagu, penyanyi, produser, serta musisi.
Tokoh musik Reynold Panggabean menyoroti pentingnya transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, para seniman perlu mengetahui asal penghimpunan royalti, lokasi penggunaan lagu, hingga metode penghitungan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Keluhan serupa disampaikan musisi Michael Lailossa. Ia mempertanyakan nominal royalti yang diterimanya meski lagunya diklaim banyak diputar di tempat karaoke, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
“Rata-rata anggota merasa tidak percaya dengan perhitungan royalti LMKN. Harus ada lembaga yang kompeten dalam penghitungan dan harus transparan dari berbagai faktor serta nominal yang pantas diterima,” tegasnya.
Bahkan, psikolog sekaligus penyanyi Tika Bisono menyatakan akan mengembalikan royalti yang diterimanya karena menilai nominal tersebut tidak mencerminkan penggunaan karya yang sebenarnya.
Menanggapi berbagai masukan itu, Komisioner LMKN Jusak Irwan Sutiono menjelaskan bahwa metode proxy merupakan sistem yang juga digunakan di sejumlah negara ketika data penggunaan lagu belum tersedia secara menyeluruh.
Ia mengakui sistem tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga penyempurnaan terus dilakukan.
Menurut Jusak, arah perubahan sistem adalah memastikan royalti dibayarkan berdasarkan penggunaan karya secara nyata oleh pengguna musik, bukan lagi dibagikan berdasarkan persentase antarlembaga sebagaimana mekanisme sebelumnya.|Sumber LMKN
Penulis : DaBon|,Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id


















