Penyadapan Presiden, KNPI: Usut Dugaan Makar, Jangan Biarkan Negara Dikhianati

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar.

Intimate.co.id|Jakarta –  Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Ia menilai perkara tersebut tidak boleh dipandang sebatas kejahatan elektronik, tetapi harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengancam keamanan nasional dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Menurut Haris, penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran kerahasiaan komunikasi pribadi. Presiden merupakan pemegang mandat konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kewenangannya harus mendapat perhatian serius dari negara.

“Ketika komunikasi seorang Presiden disadap secara ilegal, yang terancam bukan hanya privasi seorang kepala negara, melainkan juga kerahasiaan kebijakan strategis dan keamanan pemerintahan. Apalagi jika ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari upaya melumpuhkan pemerintahan yang sah. Ini bukan persoalan sederhana, tetapi ancaman serius terhadap negara,” kata Haris Pertama.

Haris juga menyoroti munculnya narasi yang mengaitkan dugaan penyadapan Presiden dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan wacana penggantian posisi Wakil Presiden oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, apabila narasi tersebut sengaja dibangun untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan penyadapan Presiden, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai dinamika politik biasa.

“Ini isu yang sangat keji apabila benar sengaja direkayasa untuk mengaburkan persoalan penyadapan Presiden. Ketika publik sedang menuntut kejelasan mengenai dugaan operasi ilegal yang menyasar kepala negara, justru muncul narasi pemakzulan Wakil Presiden dan penggantian oleh Dasco. Publik patut mempertanyakan siapa yang memainkan isu tersebut, apa tujuannya, dan apakah ada kepentingan tertentu di balik kemunculannya,” tegas Haris.

Ia menambahkan, wacana pemakzulan dan pergantian Wakil Presiden bukan persoalan sederhana karena menyangkut mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Jangan sampai isu penyadapan Presiden justru tenggelam oleh manuver opini mengenai pemakzulan dan pergantian Wakil Presiden. Jika memang ada pihak yang sengaja mengorkestrasi dua isu tersebut untuk menciptakan kegaduhan dan mengaburkan persoalan utama, aparat harus menelusuri motif dan aktornya. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Haris menilai perkembangan penyidikan yang mulai mengarah pada dugaan makar sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (4/11/2026), harus menjadi momentum untuk membongkar motif sesungguhnya di balik operasi penyadapan.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila penyidikan menemukan bukti adanya persiapan serangan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintah.

“Jangan berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan. Negara harus mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima hasilnya, untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan, dan apakah terdapat agenda yang diarahkan untuk melemahkan pemerintahan. Jika unsur makar terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Haris menilai dugaan keterlibatan pejabat tinggi aparat keamanan menjadikan perkara ini semakin serius. Sebab, kewenangan penyadapan merupakan instrumen khusus negara yang penggunaannya dibatasi oleh hukum dan hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tersebut, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan negara kepada pejabatnya.

“Negara memberikan kewenangan, jabatan, dan fasilitas kepada aparat untuk menjaga keamanan nasional, bukan untuk menjalankan operasi ilegal demi kepentingan pribadi atau kelompok. Jika amanah negara disalahgunakan untuk mengancam penyelenggaraan pemerintahan, itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan negara yang tidak boleh ditoleransi,” kata Haris.

Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran penting mengenai bahaya penyalahgunaan instrumen kekuasaan.

“Reformasi 1998, menurutnya, merupakan momentum untuk memastikan seluruh aparat negara tunduk kepada hukum, konstitusi, dan prinsip akuntabilitas”, tegasnya.

Haris menilai pengungkapan perkara penyadapan harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan intelijen, penggunaan perangkat intersepsi, dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat yang memiliki akses terhadap informasi strategis negara.

“Jangan sampai perangkat yang dibangun menggunakan uang rakyat untuk menjaga keamanan negara justru disalahgunakan oleh orang-orang yang diberi kewenangan mengoperasikannya. Negara tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan tersembunyi yang bekerja di luar mekanisme konstitusional,” ujarnya.

Haris juga meminta Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi tersebut.

Ia menilai pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan pelaku teknis sebagai tersangka.

“Penyidik juga harus memastikan tujuan penyadapan, aliran informasi, kemungkinan penyalahgunaan hasil rekaman, serta dugaan upaya penghilangan barang bukti elektronik”, tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah perkara berhenti pada pertanggungjawaban individu, sementara kemungkinan adanya jaringan dan kepentingan yang lebih luas justru tidak terungkap.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa memandang pangkat, jabatan, atau kedekatan kekuasaan. Jangan ada pihak yang dilindungi. Tetapi jangan pula ada orang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi daripada kekuasaan,” tegasnya.

Haris menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang lahir melalui mekanisme demokratis. Namun, ia menekankan bahwa menjaga pemerintahan yang sah tidak berarti membatasi kritik publik.

Justru, menurutnya, negara harus mampu membedakan tindakan yang mengancam ketertiban konstitusional dengan perbedaan pandangan politik yang merupakan bagian dari demokrasi.

“Pemuda Indonesia harus berdiri tegak menjaga konstitusi. Kita mendukung pengusutan tegas terhadap setiap dugaan kejahatan yang mengancam negara, tetapi juga menolak penggunaan tuduhan makar tanpa pembuktian. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menegakkan hukum secara adil sekaligus melindungi kebebasan demokratis,” katanya.

Haris berharap kasus dugaan penyadapan Presiden menjadi momentum pembenahan tata kelola keamanan nasional, khususnya penguatan pengawasan kewenangan penyadapan, sistem perlindungan komunikasi pejabat negara, serta integritas aparat penegak hukum.

“Jangan biarkan penyalahgunaan kekuasaan menjadi pintu masuk bagi ancaman terhadap kedaulatan negara. Bongkar seluruh motif dan jaringan yang terbukti terlibat, telusuri pula kemungkinan adanya operasi pembentukan opini untuk mengalihkan perhatian publik, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan pastikan tidak ada kekuatan apa pun yang dapat mengganggu pemerintahan yang sah melalui cara-cara melawan hukum,” pungkasnya.

 

jurnalis  : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan