Oleh: Erwiyantoro (Mbah Coco), Wartawan Senior
Intimate.co.id|JAKARTA -|Bayangkan sebuah rumah besar yang dibangun puluhan tahun lalu. Rumah itu memiliki banyak pintu, kamar, dan penghuni. Pengurusnya berlimpah, rapat berlangsung rutin, sementara proposal kegiatan menumpuk dari tahun ke tahun.
Namun, ketika penghuni rumah ditanya, “Apa sebenarnya tujuan utama rumah ini?”, belum tentu semua memberikan jawaban yang sama.
Di depan rumah itu terpampang nama besar: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KONI memiliki tempat penting dalam sejarah olahraga Indonesia. Perannya dalam perjalanan pembinaan olahraga nasional tidak bisa begitu saja dihapus dari ingatan. Namun, sejarah panjang juga menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah organisasi ini berkembang secepat perubahan olahraga dunia?
Olahraga modern bergerak jauh melampaui urusan pertandingan dan medali. Pembinaan atlet kini melibatkan sport science, teknologi, analisis data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), kedokteran olahraga, psikologi, nutrisi, manajemen performa, hingga sistem pencarian bakat yang semakin presisi.
Dunia telah berubah. Cara melahirkan atlet berprestasi pun berubah.
Pertanyaannya, apakah KONI ikut bergerak maju? Ataukah rumah besar itu masih menggunakan kunci lama untuk membuka pintu zaman baru?
KONI Harus Dibaca dari Undang-Undang, Bukan Mitos
Mari memulai pembahasan dari landasan hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menggunakan istilah komite olahraga nasional. Fungsi komite olahraga nasional antara lain berkaitan dengan pembinaan olahraga prestasi, koordinasi induk organisasi cabang olahraga, serta penyelenggaraan pekan olahraga tingkat nasional.
Karena itu, tidak tepat jika dikatakan KONI tidak memiliki dasar hukum. Namun, juga tidak tepat apabila keberadaan KONI dianggap otomatis menjadikannya pusat segala urusan olahraga Indonesia.
UU Keolahragaan membangun ekosistem yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, induk organisasi cabang olahraga, komite olahraga nasional, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), atlet, pelatih, masyarakat, dan dunia usaha. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab berbeda.
KONI harus ditempatkan dalam ekosistem tersebut, bukan berdiri seolah-olah menjadi satu-satunya pusat pengelolaan olahraga nasional.
UU Nomor 11 Tahun 2022 lahir karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan dan kebutuhan keolahragaan. Negara menghendaki peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan, termasuk menghadapi perubahan internasional.
Ada tiga kata penting yang seharusnya menjadi alarm bagi organisasi olahraga: relevansi, efisiensi, dan perubahan.
Organisasi tidak cukup bertahan karena sejarah. Organisasi harus terus membuktikan manfaatnya.
Maka, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah KONI masih menjalankan fungsi yang paling dibutuhkan olahraga Indonesia saat ini?
Uang Olahraga, Sampai ke Mana Manfaatnya?
Mari mengajukan pertanyaan sederhana, tetapi mendasar.
Ketika anggaran olahraga masuk ke sebuah organisasi, berapa banyak yang benar-benar sampai kepada atlet?
Jika organisasi menerima hibah, berapa bagian yang digunakan untuk pembinaan? Berapa yang dialokasikan untuk sport science, nutrisi, pemulihan, strength and conditioning, psikologi, kompetisi, pencarian bakat, pengembangan pelatih, peralatan, dan kesejahteraan atlet?
Lalu, berapa yang digunakan untuk kantor, perjalanan, rapat, administrasi, kegiatan organisasi, serta struktur kepengurusan?
Dalam olahraga modern, ukuran keberhasilan bukan banyaknya pengurus. Ukuran utamanya adalah performa.
Persoalan tata kelola dana KONI bukan sekadar perdebatan di media sosial. Sejumlah temuan pemeriksaan dan perkara hukum di berbagai daerah memperlihatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga.
BPK Perwakilan Kalimantan Utara, misalnya, mencatat dalam pemeriksaan tahun 2024 adanya penggunaan dana hibah KONI Nunukan untuk membayar gaji pengurus dan staf, termasuk ketua. Dari hibah sebesar Rp 1,5 miliar, pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 35,2 juta.
Di Sulawesi Tenggara, BPK juga mencatat persoalan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2024 yang tidak didukung bukti pengeluaran memadai. Nilai yang disebut mencapai Rp 27,232 juta. Sejumlah transaksi hanya didukung tanda bukti kas, tanpa dokumen pembelian seperti kuitansi, nota, atau faktur.
Di Samarinda, Kejaksaan Negeri menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI untuk periode 2019–2020. Berdasarkan audit BPKP yang disebut kejaksaan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.130.378.681. Pada Desember 2025, perkara tersebut memasuki tahap penyerahan berkas perkara terhadap tiga tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ternate pada 2025 menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Ternate. Dana yang dialokasikan pemerintah kota tercatat Rp 4,5 miliar pada 2018 dan Rp 2,7 miliar pada 2019. Berdasarkan audit BPKP yang diterima penyidik, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp 800 juta. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di Lampung Tengah, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang bersumber dari APBD 2022 juga telah memasuki persidangan. Kejaksaan mencatat tiga terdakwa dan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1.140.493.660. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Januari 2026.
Kasus-kasus tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi menjadi kesimpulan bahwa seluruh KONI bermasalah. Banyak pengurus olahraga bekerja dengan tulus, bahkan mengorbankan waktu dan tenaga tanpa imbalan memadai.
Namun, persoalan yang muncul di berbagai daerah juga tidak bisa diabaikan.
Pertanyaannya bukan apakah semua KONI buruk. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa persoalan pengelolaan dana olahraga terus berulang?
Jika bukti pengeluaran tidak lengkap, bagaimana publik dapat memastikan uang benar-benar digunakan untuk meningkatkan prestasi?
Jika dana olahraga tersedia, siapa yang paling cepat merasakan manfaatnya: atlet atau organisasi?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan slogan.
Jangan Salah Menempatkan Atlet dalam Rantai Birokrasi..???
Atlet diminta menang, mengibarkan Merah Putih, berlatih keras, menjaga pola makan, disiplin, menahan rasa sakit, dan mengorbankan masa muda.
Namun, ketika anggaran olahraga tersedia, manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang berjuang di lapangan.
Sebuah KONI yang menaungi puluhan cabang olahraga tentu memiliki kebutuhan organisasi, administrasi, sekretariat, koordinasi, perjalanan, dan penyelenggaraan kegiatan.
Setelah dana diteruskan kepada cabang olahraga, masih ada kebutuhan lain: pelatih, atlet, perlengkapan, pemusatan latihan, pertandingan, transportasi, akomodasi, nutrisi, serta layanan medis.
Rantai pengelolaan anggaran ini panjang. Semakin panjang rantainya, semakin besar pula tuntutan efisiensi dan transparansi.
Karena itu, uang olahraga harus mengikuti kebutuhan atlet, bukan sebaliknya.
Jika tujuan utama pemerintah adalah prestasi, setiap rupiah seharusnya diuji dengan satu pertanyaan: apakah pengeluaran ini memperbesar peluang atlet untuk berprestasi?
Jika jawabannya tidak, mengapa pengeluaran tersebut tetap dipertahankan?
Kita membutuhkan sistem pembiayaan yang lebih terarah: pemerintah, cabang olahraga prioritas, program performa tinggi, kemudian atlet.
Ini bukan berarti KONI harus otomatis dihapus. Namun, KONI harus membuktikan nilai tambahnya.
Jika sebuah mata rantai tidak memberikan manfaat signifikan, negara berhak mempertanyakan mengapa mata rantai tersebut masih dipertahankan.
Sejarah Bukan Cek Kosong
KONI memiliki sejarah dan jasa. Di dalamnya juga banyak orang baik yang mengabdikan diri untuk olahraga Indonesia. Hal itu tidak perlu disangkal.
Namun, sejarah bukan cek kosong. Jasa masa lalu tidak boleh menjadi kekebalan dari evaluasi masa kini.
Olahraga dunia telah memasuki era data, kecerdasan buatan, sport science, analitik, pemantauan atlet, kedokteran olahraga, high performance, kesejahteraan atlet, dan tata kelola yang baik.
Jika organisasi olahraga masih mengukur keberhasilan dari jumlah pengurus, rapat, surat, dan kegiatan organisasi, kita sedang menilai olahraga dengan ukuran zaman yang sudah tertinggal.
KONI harus berani membuka rapor.
KONI Pusat dan KONI Daerah perlu membuka data yang bukan sekadar laporan kegiatan, melainkan juga:
1. Berapa total anggaran yang diterima?
2. Berapa persen digunakan untuk administrasi dan operasional organisasi?
3. Berapa persen dialokasikan untuk pembinaan atlet?
4. Berapa atlet yang berhasil naik ke tingkat internasional?
5. Berapa medali dan prestasi yang dihasilkan?
6. Berapa investasi untuk sport science?
7. Berapa investasi untuk pengembangan pelatih?
8. Bagaimana perbandingan biaya organisasi dengan biaya program?
9. Berapa temuan audit yang belum diselesaikan?
10. Apa indikator kinerja utama KONI?
Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab secara transparan, publik memiliki dasar untuk menilai.
Namun, jika tidak, reformasi bukan lagi sekadar pilihan. Reformasi adalah kewajiban.
PON Harus Menjadi Cermin Tata Kelola
Pekan Olahraga Nasional (PON) merupakan salah satu fungsi penting komite olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2022. PON juga menjadi proyek olahraga terbesar yang melibatkan banyak pihak, anggaran, serta kepentingan daerah.
Karena itu, setiap penyelenggaraan PON harus menghasilkan sesuatu yang lebih besar daripada pesta olahraga.
Bukan hanya pembukaan megah, parade atlet, medali, hotel penuh, atau proyek pembangunan. Publik juga perlu mengetahui berapa anggarannya, untuk apa digunakan, siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, apa hasilnya, serta apa warisannya.
PON harus meninggalkan manfaat nyata bagi pembinaan atlet, fasilitas olahraga, pengembangan sumber daya manusia, dan keberlanjutan prestasi.
Jika setelah pesta olahraga selesai yang tersisa justru persoalan hukum, administrasi, dan pertanggungjawaban anggaran, kita harus berani bertanya: apakah ada yang salah dengan sistemnya?
KONI Pusat jangan hanya meminta dipercaya. Jika merasa masih sangat dibutuhkan, KONI harus tampil di garda terdepan dalam membangun transparansi.
Jangan defensif atau merasa sedang diserang.
Buka data. Buka kinerja. Buka anggaran. Buka hasilnya. Gelar evaluasi secara transparan.
Kemudian sampaikan kepada publik: inilah alasan KONI masih dibutuhkan Indonesia.
Jika jawaban itu disertai bukti, publik tentu patut menghormatinya.
Namun, jika jawabannya hanya karena KONI telah berdiri sejak lama, itu bukan jawaban yang memadai. Usia organisasi bukan ukuran keberhasilan.
KONI Daerah pun harus menjadi organisasi yang mudah diaudit publik.
Masyarakat berhak mengetahui berapa hibah yang diterima, berapa bagian yang diberikan kepada setiap cabang olahraga, berapa biaya pengurus dan sekretariat, berapa biaya PON dan Porprov, serta berapa atlet yang benar-benar dibina.
Publik juga berhak mengetahui berapa atlet yang berhasil naik ke tingkat nasional, masuk pelatnas, menjadi juara Asia, atau meraih prestasi dunia.
Transparansi bukan ancaman bagi organisasi. Transparansi justru menjadi fondasi kepercayaan.
Pemerintah Jangan Hanya Menjadi Pemberi Anggaran
Kritik terhadap KONI tidak boleh membuat pemerintah merasa bebas dari tanggung jawab.
Pemerintah pusat dan daerah juga harus berani mengevaluasi diri. Jika anggaran diberikan tanpa indikator hasil yang jelas, pemerintah turut menciptakan persoalan tata kelola.
Jangan hanya bertanya, berapa anggaran yang sudah diberikan?
Tanyakan juga, apa hasilnya?
Itulah bahasa olahraga modern.
Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) seharusnya menjadi salah satu instrumen evaluasi yang serius. Pemerintah dapat menggunakan target dan indikator DBON sebagai pisau bedah untuk menilai seluruh organisasi olahraga.
Penilaiannya bukan berdasarkan siapa orangnya, siapa ketuanya, atau siapa yang dekat dengan siapa.
Pertanyaannya harus sederhana: apakah sistem ini menghasilkan target yang telah ditetapkan?
Jika tidak, evaluasi. Jika gagal, perbaiki. Jika strukturnya tidak efektif, ubah. Jika suatu lembaga tidak lagi memberikan nilai tambah, negara harus berani mencari alternatif.
Reformasi olahraga tidak boleh menjadi pertarungan kepentingan atau pergantian kursi kepengurusan. Reformasi harus menjadi upaya memperbaiki sistem.
Bukan KONI yang Harus Diselamatkan, Melainkan Atletnya
Inilah kalimat terpenting dalam tulisan ini.
Kita tidak boleh membangun sistem olahraga hanya untuk menyelamatkan organisasi. Organisasi dibentuk untuk menyelamatkan masa depan atlet.
Jika KONI masih mampu menjalankan peran tersebut, reformasilah KONI.
Jika bisa diperbaiki, perbaiki. Jika sebagian fungsinya perlu diubah, segera ubah. Jika suatu hari kajian negara menyimpulkan bahwa strukturnya tidak lagi diperlukan, jangan takut melakukan perubahan.
Yang harus dipertahankan bukan kursi kedudukan pengurus. Yang harus dipertahankan adalah prestasi dan masa depan atlet Indonesia.
Saya tidak mengatakan seluruh orang di KONI buruk. Saya juga tidak mengatakan seluruh KONI daerah korup.
Saya hanya ingin mengatakan satu hal: KONI harus membuktikan bahwa dirinya masih relevan.
Pembuktiannya bukan melalui sejarah, jabatan, banyaknya pengurus, kegiatan, atau proposal. Pembuktiannya harus terlihat dari atlet, prestasi, efisiensi, transparansi, sport science, tata kelola, dan hasil.
Pada akhirnya, publik tidak membayar pajak untuk membangun cerita tentang organisasi. Publik membayar pajak untuk membangun negara. Dari pajak itulah lahir anggaran olahraga.
Maka, publik berhak bertanya: uang kami dipakai untuk apa?
Atlet pun berhak bertanya dengan lebih keras: kapan sistem ini benar-benar berpihak kepada kami?
Olahraga Indonesia Bukan Museum Organisasi Masa Lalu
Mungkin persoalan ini bukan hanya cerita tentang KONI. Ini juga cerita tentang ketakutan pelaku olahraga terhadap perubahan.
Takut membongkar organisasi lama. Takut menyentuh struktur lama. Takut mempertanyakan orang lama. Takut mengubah kebiasaan yang selama ini dianggap wajar.
Padahal, dunia tidak menunggu kita.
China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan negara-negara Eropa terus mengembangkan sistem olahraga mereka. Mereka berinvestasi pada ilmu pengetahuan, teknologi, pembinaan jangka panjang, dan pengembangan atlet.
Sementara itu, kita masih terlalu sering sibuk membicarakan siapa yang menjadi pengurus.
KONI sudah tua bukanlah masalah. Organisasi yang menolak berubah, itulah masalahnya.
Jika KONI masih ingin bertahan, jangan meminta publik mempertahankannya. Buktikan bahwa KONI masih dibutuhkan.
Jika tidak mampu membuktikannya, jangan takut mengakui bahwa zaman telah berubah.
Olahraga Indonesia tidak boleh menjadi museum organisasi masa lalu. Olahraga Indonesia harus menjadi laboratorium masa depan.
Dan di tengah seluruh perubahan itu, satu-satunya pihak yang tidak boleh dikorbankan adalah atlet.[**]
Pewarta : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












