DJKI Benahi Data Musik Nasional, Distribusi Royalti Ditargetkan Lebih Akuntabel

Intimate.co.id|JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkuat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia untuk mendukung pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut dibahas dalam Workshop PDLM Indonesia yang berlangsung pada 22–24 Oktober 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna menyelaraskan pencatatan, verifikasi, serta integrasi data musik nasional.

LMK yang terlibat meliputi WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa kekuatan PDLM sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun. Data yang lengkap harus disertai konsistensi dan mekanisme verifikasi agar pencatatan kepemilikan karya maupun hak terkait dapat dipertanggungjawabkan.

“Target kita adalah memastikan PDLM memiliki basis data yang semakin kuat, khususnya data hak terkait. Penguatan ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJKI, LMKN, dan LMK agar data yang dihimpun tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat, konsisten, dan dapat diverifikasi,” kata Agung, 22 Oktober 2026.

Menurut dia, PDLM diharapkan menjadi fondasi andal bagi pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang lebih transparan dan akuntabel.

Akurasi Data Jadi Kunci

Dalam sesi pemaparan, Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, menyoroti pentingnya ketepatan data untuk mendukung operasional pengelolaan musik. Satu data hak cipta dapat berkaitan dengan sejumlah data hak terkait sehingga ketidaksesuaian informasi berpotensi memicu persoalan dalam identifikasi pemilik hak dan pengelolaan royalti.

Sejumlah tantangan yang mengemuka antara lain duplikasi karya, konflik klaim kepemilikan, ketidakkonsistenan pembagian porsi hak (share), serta kolom pengenal (identifier) yang belum terisi.

Kondisi tersebut membutuhkan sistem pencatatan dan verifikasi yang terstandar agar informasi antarlembaga tetap konsisten dan dapat ditelusuri.

Sementara itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, memaparkan materi bertajuk “Sinergi Penguatan Sistem Pencatatan Musik Berbasis Kebutuhan Hak Terkait”.

Ia menekankan bahwa distribusi royalti harus bertumpu pada data yang dapat diverifikasi. Sejumlah pendekatan, seperti sampling, proxy, dan unlogged performance matching, dapat digunakan sesuai kebijakan yang berlaku serta mempertimbangkan ketersediaan dan kualitas data.

Dengan pendekatan yang tepat, proses distribusi diharapkan berlangsung lebih terukur dan sesuai kebutuhan pengelolaan hak.

Integrasi Sistem dan Penyelesaian Sengketa

Workshop tersebut juga merumuskan sejumlah kebutuhan penting dalam integrasi PDLM dengan sistem LMKN dan LMK.

Pertama, penyelarasan pengenal karya dan pemilik hak, termasuk International Standard Musical Work Code (ISWC) dan International Standard Recording Code (ISRC). Penyelarasan ini diperlukan untuk mendukung pertukaran data sesuai standar dan praktik internasional, termasuk yang digunakan oleh Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).

Kedua, sistem perlu mendukung sinkronisasi melalui Application Programming Interface (API) maupun unggah data massal (bulk upload), sehingga pembaruan informasi lebih efisien dan tidak sepenuhnya bergantung pada proses manual.

Ketiga, perlu ada kejelasan mengenai sumber data utama, aturan pengelolaan setiap elemen data, serta mekanisme penyelesaian jika ditemukan perbedaan informasi.

Keempat, PDLM perlu dilengkapi fitur koreksi dan penanganan sengketa, termasuk riwayat perubahan serta status sengketa. Mekanisme ini penting untuk menjaga keterlacakan data dan memperjelas status informasi yang menjadi dasar pengelolaan royalti.

Ke depan, pengembangan PDLM akan diarahkan pada penyempurnaan metadata dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sekaligus menyesuaikan kebutuhan pencatatan yang semakin terperinci.

DJKI mendorong sinergi berkelanjutan antara pemerintah, LMKN, dan LMK agar PDLM dapat menjadi rujukan data musik nasional yang andal dan terintegrasi.

Pada akhirnya, kualitas basis data bukan sekadar persoalan teknis. Ketepatan pencatatan dan verifikasi menjadi salah satu kunci untuk memastikan pengelolaan hak cipta dan hak terkait berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi para pemilik hak.[*]

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan