Intimate.co,id | Malang — Malang — Pendidikan tentang perlindungan diri bukan hal yang sepenuhnya baru bagi dunia pesantren. Sejumlah pembahasan dalam khazanah keilmuan Islam telah mengenalkan santri pada batasan aurat, thaharah, balig, adab meminta izin, dan tata pergaulan. Tantangannya kini adalah mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dengan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang relevan dengan kehidupan santri.
Pesantren tidak hanya dituntut menjadi ruang pembelajaran keagamaan, tetapi juga harus mampu menghadirkan lingkungan yang aman bagi seluruh santri. Pesan tersebut mengemuka dalam salah satu rangkaian Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Malang, Jawa Timur.
Melalui giat rotasi wawasan pengetahuan dasar yang berlangsung 3–5 Oktober 2026, para santri peserta PPSN VI mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual berisiko dan LGBTQ. Materi tidak hanya diarahkan pada pemahaman tentang batasan perilaku, tetapi juga bagaimana santri mampu melindungi diri, mengenali situasi berisiko, serta mengambil langkah ketika menghadapi atau mengetahui persoalan di lingkungannya.
Penyampaian materi dilakukan secara bergiliran berdasarkan kelompok kontingen. Pola tersebut membuka ruang interaksi langsung antara santri dan narasumber, sehingga pembahasan tidak berhenti pada penyampaian teori, tetapi juga menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan santri di lingkungan pesantren.
Direktur Pemberdayaan Pesantren pada Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI, Yusi Damayanti, menekankan pentingnya keberanian santri dalam mengambil sikap ketika berhadapan dengan ajakan yang bertentangan dengan nilai agama.
Menurutnya, kepatuhan kepada orang lain tidak boleh dimaknai sebagai ketaatan tanpa batas. Dalam ajaran Islam, ketaatan memiliki koridor, terlebih ketika seseorang diarahkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Allah.
“Islam melarang keras ketaatan dalam kemaksiatan. Tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam hal yang melanggar perintah Allah. Jika ada ajakan atau perintah yang mengarah pada perbuatan maksiat, dari siapa pun datangnya, santri berhak dan wajib menolak,” ujarnya.
Perspektif berbeda disampaikan Kasubtim Ketenagaan pada Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Miftahul Huda. Ia melihat penguatan pemahaman agama sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran santri untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain.
“Nilai agama bukan sekadar hafalan, melainkan pedoman bersikap. Santri yang memahami batasan syariat akan lebih mampu menjaga dirinya dari perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko,” katanya.
Namun, pengetahuan dan pemahaman saja dinilai belum cukup. Santri juga perlu mengetahui ke mana harus mencari pertolongan ketika menemukan persoalan.
Kasubtim Akademik dan Kurikulum pada Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Masitoh Hasby, mengingatkan agar santri tidak memilih diam ketika mengalami ataupun menyaksikan persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual berisiko.
“Santri jangan diam. Apabila melihat atau mengalami penyimpangan perilaku seksual berisiko, sampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Melapor bukan membuka aib, melainkan ikhtiar melindungi diri dan teman,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubtim Kesantrian pada Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Fadhly Azhar, mengajak pesantren melihat pendidikan seksual dalam perspektif Islam sebagai bagian yang sebenarnya telah memiliki akar kuat dalam tradisi keilmuan pesantren.
Ia menyebut sejumlah pembahasan yang selama ini dipelajari santri dalam kitab-kitab turats, seperti thaharah, tanda-tanda balig, batasan aurat, adab isti’dzan, hingga pemisahan tempat tidur, merupakan bagian dari pendidikan yang berkaitan dengan pemahaman tubuh, batasan diri, dan adab pergaulan.
“Kitab-kitab yang dikaji santri sudah membahas thaharah, tanda-tanda balig, batasan aurat, adab isti’dzan, hingga pemisahan tempat tidur. Itulah tarbiyah jinsiyah. Tugas kita mengintegrasikan doktrin turats tersebut ke dalam edukasi pencegahan kekerasan seksual, agar santri memahaminya dengan bahasa yang mereka kenal,” jelasnya.
Pembekalan tersebut menempatkan santri bukan hanya sebagai pihak yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perlindungan di pesantren. Santri diharapkan memiliki keberanian mengenali situasi yang tidak aman, menolak ajakan yang bertentangan dengan nilai agama, serta menggunakan mekanisme pengaduan ketika membutuhkan pertolongan.
Dengan pendekatan tersebut, edukasi pencegahan kekerasan seksual diharapkan tidak berhenti sebagai materi dalam sebuah kegiatan, tetapi dapat dibawa pulang oleh para peserta dan diterapkan di pesantren masing-masing.
PPSN VI Tahun 2026 berlangsung pada 30 September–6 Oktober 2026 di Bumi Perkemahan Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini mempertemukan kontingen santri dari berbagai provinsi di Indonesia dalam rangkaian pembinaan, pengembangan wawasan, dan penguatan karakter santri.
Jurnalis: KelanaPeterson Kontributor Intimate.co.id












