Intimate.co.id|PALEMBANG — Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumatera Selatan. Di tengah momentum bersejarah tersebut, ratusan warga binaan memperoleh kesempatan untuk kembali menata kehidupan dan berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan remisi.
Salah satu wajah yang paling merasakan arti kemerdekaan pada tahun ini adalah Rahmad, anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palembang. Senin (17/8/2026) menjadi hari yang tidak akan mudah dilupakannya. Setelah menjalani masa pembinaan selama beberapa tahun, Rahmad akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU-II) selama enam bulan.
Remisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pembinaannya di LPKA Kelas II Palembang. Kebahagiaannya semakin lengkap ketika surat remisi yang menjadi dasar kebebasannya diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Dr. Edward Chandra, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumsel H. Yulius Sahruzah.
Begitu seluruh proses administrasi diselesaikan dan dokumen kebebasan diterima, Rahmad tidak kuasa menahan rasa syukur. Di hadapan pintu LPKA Palembang, ia melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih sekaligus penanda dimulainya babak baru dalam kehidupannya.
Bagi Rahmad, kebebasan yang diperolehnya bukan sekadar kesempatan untuk kembali berada di tengah keluarga. Lebih jauh, momentum tersebut menjadi titik balik untuk memperbaiki diri, menata masa depan, serta meninggalkan berbagai kesalahan yang pernah dilaluinya.
“Ini benar-benar menjadi pengalaman saya seumur hidup. Semoga ke depannya ini menjadi yang pertama dan terakhir dan saya tidak masuk lagi. Setelah ini, saya berharap bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan tidak mengulangi semua perbuatan saya yang dulu,” ujar Rahmad sebelum meninggalkan LPKA Palembang untuk menyambut keluarganya yang datang menjemput.
Kisah Rahmad menjadi bagian dari rangkaian haru dalam pemberian remisi Kemerdekaan RI tahun ini. Di seluruh wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Sumsel, sebanyak 10.911 warga binaan dan anak binaan menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 254 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II) yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir melalui pemberian remisi.
Kakanwil Ditjenpas Sumsel H. Yulius Sahruzah menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
“Total remisi yang kita berikan pada tahun ini ada 10.911 orang. Namun, untuk yang langsung bebas sebanyak 254 orang, yang didominasi kasus narkoba dan pidana umum,” ujar Yulius.
Menurut Yulius, dominasi perkara narkotika dan pidana umum tersebut tidak terlepas dari komposisi penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut tercermin di berbagai satuan pemasyarakatan, mulai dari rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), LPKA hingga lembaga pemasyarakatan perempuan.
Dari sekitar 15 ribu warga binaan yang berada di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel, lebih dari 8 ribu orang di antaranya merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Meski demikian, pemberian remisi tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh warga binaan. Terdapat sejumlah kategori tindak pidana tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperoleh hak remisi.
“Untuk kasus seperti illegal logging, illegal fishing, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara serta terorisme, sesuai aturan tidak diberikan remisi,” jelas Yulius.
Ia berharap momentum kebebasan yang diterima para warga binaan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI benar-benar menjadi awal dari perubahan yang lebih baik.
Menurutnya, masa menjalani pidana semestinya tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi atas kesalahan yang pernah dilakukan, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar, melakukan introspeksi, dan membangun kembali karakter agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kepada warga binaan yang bebas, kita berharap semuanya bisa kembali ke kehidupan mereka seperti dahulu, bergaul dan bertetangga dengan masyarakat. Yang juga tidak kalah penting, jadikan ini sebagai pengalaman dan pelajaran agar ke depan tidak lagi masuk menjadi warga binaan kita,” tegasnya.
Yulius juga mengingatkan bahwa kebebasan merupakan sebuah kesempatan sekaligus tanggung jawab. Para penerima remisi diharapkan mampu kembali merajut hubungan dengan keluarga, beradaptasi dengan lingkungan sosial, serta menjalani kehidupan secara positif.
Pesan serupa disampaikan Sekda Sumsel Dr. Edward Chandra. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui proses dan pertimbangan yang matang, termasuk melihat perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.
“Tentunya sebelum pemberian remisi ini banyak pertimbangan yang dilakukan, termasuk kelakuan warga binaan selama dibina. Oleh karena itu, kita berharap mereka yang bebas ini kembali menjalani hidup dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang nantinya
mengantarkan mereka kembali ke penjara,” kata Edward.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Edward, memberikan apresiasi kepada para warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perubahan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia berharap para penerima remisi yang kini kembali ke tengah keluarga dan masyarakat mampu menjadikan pengalaman masa lalu sebagai bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Pemerintah juga berharap mereka tidak lagi dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu, tetapi diberikan ruang untuk membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu melahirkan perubahan positif.
“Tentunya kita sangat mengapresiasi dan juga akan memberikan bantuan. Semoga hal ini menjadi pelajaran untuk menjalani hidup yang lebih baik. Semoga mereka semua menjadi insan terbaik dan bisa membanggakan keluarga di masa mendatang,” pungkasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya bukan hanya menjadi seremoni tahunan dalam sistem pemasyarakatan. Di balik setiap surat remisi yang diberikan, terdapat harapan tentang kesempatan kedua, kepulangan ke tengah keluarga, serta tekad untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
Jurnalis : Fiki
Kontributor Intimate.co.id


















