Meutya Hafid: Bahaya Digital Mengintai Anak, dari Kecanduan hingga Child Grooming

Intimate.co.id|JAKARTA – Kecanduan media sosial, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming menjadi ancaman serius bagi anak-anak di ruang digital. Pemerintah pun mengambil langkah untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi demi melindungi keselamatan dan tumbuh kembang mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan ini, akses anak ke platform digital berisiko tinggi dibatasi hingga usia 16 tahun.

Meutya menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka tidak terpapar risiko digital sebelum memiliki kesiapan yang memadai.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026).

Kecanduan hingga Eksploitasi Anak

Menurut Meutya, salah satu persoalan yang perlu diwaspadai adalah desain sejumlah platform media sosial dan gim yang mendorong pengguna terus menghabiskan waktu di depan layar.

Kondisi tersebut dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Ketika akses dibatasi, sebagian anak bahkan menunjukkan reaksi emosional terhadap orang tua.

“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya,” jelasnya.

Selain kecanduan, fitur komunikasi di platform digital juga membuka peluang interaksi anak dengan orang yang tidak dikenal. Situasi ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan perundungan, penipuan daring, child grooming, hingga perekrutan anak ke kelompok radikal.

Child grooming merupakan upaya membangun kepercayaan atau kedekatan dengan anak untuk tujuan eksploitasi. Ancaman ini kerap sulit dikenali sejak awal sehingga membutuhkan kewaspadaan orang tua dan perlindungan dari penyedia platform.

Pemerintah juga menyoroti potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui mekanisme monetisasi digital, serta risiko pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak tanpa perlindungan yang memadai.

Dunia Digital Tak Kalah Berisiko

Meutya mengingatkan orang tua agar tidak menganggap aktivitas anak di internet selalu aman hanya karena dilakukan dari rumah.

Ia mengajak orang tua menerapkan kewaspadaan yang sama seperti ketika mengizinkan anak bepergian ke luar rumah tanpa pendampingan.

“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya,” ungkapnya.

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kesadaran bahwa ancaman tidak selalu terlihat secara langsung. Interaksi yang tampak biasa dapat berkembang menjadi persoalan ketika anak berhadapan dengan pihak yang memiliki niat buruk.

Karena itu, pengawasan orang tua perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan lingkungan digital yang aman.

Kesehatan Anak Juga Jadi Pertimbangan

Pembatasan akses digital juga berkaitan dengan kesehatan dan perkembangan anak. Penggunaan perangkat secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi, kesehatan mata, serta postur tubuh.

Meutya menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan akademik, kesehatan fisik, dan aktivitas di luar layar. Anak perlu memiliki kesempatan untuk bergerak, berolahraga, berinteraksi secara langsung, dan mengembangkan keterampilan sosial.

“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.

Ia menegaskan, teknologi tetap memiliki manfaat bagi pendidikan dan perkembangan anak. Namun, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kesiapan usia, kebutuhan, serta kemampuan anak dalam menghadapi risiko digital.

Bukan Hanya Tanggung Jawab Orang Tua

Dalam penerapan PP TUNAS, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang mereka sediakan, sekaligus menerapkan langkah perlindungan yang sesuai.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan ruang digital tidak hanya memberikan akses terhadap informasi dan hiburan, tetapi juga memperhatikan keselamatan penggunanya yang masih berusia anak.

Pesan yang ingin ditekankan Meutya, perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan semua pihak. Orang tua perlu mendampingi, anak perlu dibekali pemahaman, dan perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas keamanan layanan mereka.

Sebab, di balik kemudahan teknologi, terdapat risiko yang tidak selalu mampu dikenali anak tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai.|Foto : Istimewa.

Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Kontributor : Intimate.co.id

Tinggalkan Balasan