Intimate.co.id|PONTIANAK – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus bergulir. Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik melalui kesengajaan maupun kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Dalam perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi tercatat mencapai 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi menjadi bagian dari langkah lanjutan penanganan perkara. Indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat juga harus berjalan beriringan.
Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” kata Trunoyudo.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel diterjunkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran meluas.
Penanganan kasus karhutla terhadap perorangan maupun korporasi, ditegaskan Polri, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[**]Foto : Kadiv Humas Polri
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor : Intimate.co.id












