Intimate.co.id|PALEMBANG — Polemik internal Universitas PGRI Palembang kembali mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. Edi Harapan, M.Pd., mempertanyakan dua surat pemanggilan yang diterimanya dari Plt Direktur Program Pascasarjana (PPS) Universitas PGRI Palembang, Dr. Reva Maria Valianti, S.E., M.Pd., M.M.
Edi mengatakan, dirinya menerima dua surat pemanggilan pada September 2026. Surat pertama bernomor 1096/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026 tertanggal 4 September 2026. Sementara surat kedua bernomor 1208/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026 tertanggal 21 September 2026.
Menurut Edi, kedua surat tersebut pada intinya meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait penunjukannya sebagai Plt Rektor Universitas PGRI Palembang.
Edi menegaskan, penunjukannya sebagai Plt Rektor dilakukan berdasarkan keputusan YPLP PT PGRI Sumatera Selatan. Ia menyebut keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 029/C.1/YPLPT PGRI Palembang/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
“Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan rektor. Dasarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, AD/ART yayasan, serta peraturan pokok kepegawaian YPLP PT PGRI,” kata Edi.
Ia juga menyebut perubahan kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel telah tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-AHA.01.06-807 tertanggal 28 Maret 2026.
Edi menilai, proses penunjukannya sebagai Plt Rektor telah melalui tahapan internal yayasan dan bukan dilakukan secara sepihak.
Menurut dia, terdapat kekosongan jabatan rektor setelah pejabat sebelumnya diberhentikan. Selanjutnya, pengurus yayasan menggelar rapat pleno sebelum mengambil keputusan mengenai pengisian jabatan tersebut.
“Saya juga menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan jabatan ini. Jadi prosesnya berjalan, tidak langsung ditunjuk begitu saja,” ujarnya.
Edi juga mempersoalkan kewenangan Plt Direktur Pascasarjana yang memanggil dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai pengangkatannya sebagai Plt Rektor.
Menurut Edi, jika terdapat keraguan mengenai legalitas atau proses pengangkatannya, pihak yang seharusnya dimintai penjelasan adalah yayasan sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan pengangkatan.
“Menurut hemat saya, surat ini salah alamat. Kalau ingin mengetahui dasar pengangkatan saya, seharusnya ditanyakan kepada yayasan yang menunjuk saya,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola dan hubungan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi.
Edi mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh pihak yang menurutnya memiliki kewenangan, seperti yayasan atau LLDIKTI.
“Kalau yayasan yang memanggil saya, saya akan menghadap. Kalau LLDIKTI yang memanggil, saya juga pasti menghadap,” ujarnya.
Edi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemanggilan tersebut dapat berujung pada proses pemberhentian dirinya sebagai dosen apabila dirinya tidak memenuhi panggilan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Edi yang belum disertai keputusan resmi mengenai adanya proses pemberhentian.
*YPLP PT PGRI Sumsel Klaim Memiliki Dasar Legalitas
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel), Erwanto, S.Sos., memberikan penjelasan mengenai status hukum yayasan dan dasar penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor.
Erwanto mengatakan, YPLP PT PGRI Sumsel telah memiliki sejarah kelembagaan sejak 1989. Menurut dia, sejak pengelolaan perguruan tinggi PGRI berada di bawah YPLP PT PGRI Sumsel, tata kelola universitas, termasuk aspek keuangan dan kepegawaian, berada di bawah yayasan tersebut.
“Kalau kita melihat sejarahnya, sejak 1989 seluruh tata kelola Universitas PGRI berada di bawah naungan YPLP PT PGRI Sumsel,” kata Erwanto.
Ia menjelaskan, perkembangan kelembagaan tersebut berlanjut dari STKIP hingga menjadi Universitas PGRI Palembang pada 2001.
Menurut Erwanto, kedudukan yayasan semakin diperkuat dengan regulasi mengenai yayasan dan perguruan tinggi serta perubahan kepengurusan yang tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Erwanto juga mempersoalkan perubahan tata kelola yang terjadi pada periode berikutnya. Ia mengklaim terdapat perubahan atau pengalihan pengelolaan yang menurut pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menyebut pihaknya berpegang pada dokumen legalitas YPLP PT PGRI Sumsel yang tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM serta dokumen kelembagaan lainnya.
“Kalau bicara legalitas, kami yakin YPLP PT PGRI Sumsel yang sah secara hukum karena tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki dasar kelembagaan,” ujarnya.
Erwanto juga menyinggung Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 yang menurutnya menjadi salah satu dasar pihak lain dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penggunaan keputusan tersebut karena adanya persoalan terkait legalitas kelembagaan yang menjadi dasar penerbitannya.
Namun, berbagai klaim mengenai status badan hukum, kepengurusan, dan kewenangan pengelolaan Universitas PGRI Palembang tersebut masih menjadi bagian dari sengketa internal yang perlu dilihat berdasarkan dokumen hukum dan keputusan resmi lembaga yang berwenang.
Penunjukan Edi Harapan
Erwanto menegaskan, penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor dilakukan setelah terjadi kekosongan jabatan rektor.
Menurut dia, yayasan terlebih dahulu melakukan rapat pleno sebelum mengambil keputusan menunjuk Edi Harapan. Selain dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut, Edi juga disebut telah menyatakan kesediaannya.
“Setelah rektor sebelumnya diberhentikan, kami selaku pengurus yayasan mengadakan rapat pleno dan menunjuk Bapak Edi Harapan sebagai Plt Rektor karena dianggap mampu dan beliau juga bersedia,” kata Erwanto.
Dengan demikian, kata Erwanto, pihak yayasan menilai penunjukan tersebut memiliki dasar keputusan internal yayasan.
Jurnalis : Yanti
Kontributor Intimate.co.id


















