INTIMATE.co.id | PALEMBANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami, Polrestabes Palembang, menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit di area perkantoran instansi pemerintah Kota Palembang.
Laporan tersebut tercatat resmi dengan Nomor: LP/B/350/IX/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 22 September 2026 pukul 17.43 WIB.
Kronologi Aksi Pengancaman
Peristiwa pengancaman terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Bidang PSLB3 Bank Sampah, Jl. Sukarela No. 129 A, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan uraian laporan:
Aksi Intimidasi Datang Tiba-Tiba: Korban berinisial G (43) sedang berada di lokasi kejadian bersama saksi-saksi saat terduga pelaku berinisial H mendatangi lokasi sambil menggenggam senjata tajam jenis celurit.
Gertakan dan Ancaman Terbuka: Terduga pelaku H mendatangi tempat kejadian sambil berteriak mencari sejumlah pejabat dan ketua tim dengan kalimat intimidatif: “MANO KABID MANO KEPALA DINAS MANO KATIM”.
Penancapan Senjata Tajam: Pelaku secara langsung menancapkan celurit yang dibawanya ke atas meja tepat di hadapan korban G.
Meskipun tidak mengalami luka fisik, korban G mengalami trauma berat dan merasa keselamatan jiwanya terancam akibat aksi intimidasi brutal tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Konstruksi Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku H disangkakan melanggar pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam:
Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman yang menimbulkan rasa takut atau ancaman keselamatan jiwa/nyawa secara melawan hukum.
Pihak kepolisian Polsek Sukarami kini menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Mukhlis
Kontributor : Intimate.co.id


















