INTIMATE.co.id | PALEMBANG — Menanggapi maraknya opini publik dan pemberitaan sepihak terkait tuduhan penggelapan kapal tongkang serta isu pemerasan yang menyeret penyidik Polda Sumatera Selatan, klarifikasi ini berdasarkan dokumen resmi hukum.
Kasus yang melibatkan 1 unit Kapal Tongkang OCEANIC 238 ini ditegaskan murni merupakan masalah kredit macet, sita eksekusi pengadilan, serta proses lelang negara yang sah.
Tim redaksi menelusuri dan mendapatkan informasi dalam kasus ini bahwa:
Latar Belakang dan Status Aset
Tuduhan pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang dialamatkan kepada AS alias SY (Direktur PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri/TJM) oleh HS (Direktur PT Pelayaran Pensumba Bahari) dinilai tidak berdasar. Kerja sama angkutan kayu kedua pihak sejatinya telah resmi berakhir pada akhir Agustus 2018 melalui korespondensi tertulis. PT TJM juga telah menegaskan lewat surat tertulis bahwa sejak 16 September 2018, keberadaan kapal di Pelabuhan SHP Sei Sembilang bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
Fakta hukum menunjukkan Kapal Tongkang OCEANIC 238 merupakan jaminan kredit atas nama HS di Bank BUKOPIN Tanjung Pinang (Grose Akta No. 1484 tanggal 21 Januari 2011) yang mengalami kredit macet. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kemudian menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018 untuk menetapkan kapal tersebut sebagai objek sita eksekusi.
Proses Penarikan dan Lelang Resmi Negara
Atas dasar penetapan pengadilan, Bank BUKOPIN menerbitkan Surat Perintah Kerja No: 738/TJP-PIM/XII/2018 kepada PT TJM untuk menarik kapal menuju Tanjung Pinang.
Penarikan dilakukan secara legal dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.
Kapal kemudian diserahkan kepada pihak bank dan diteruskan ke Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 21 Desember 2018.
Peralihan hak milik berlanjut melalui lelang eksekusi negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Kutipan Risalah Lelang No: 264/11/2019).
PT TJM keluar sebagai pemenang lelang dan telah melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp4,3 Miliar. Atas dasar lelang resmi ini, terbit Grose Akta Balik Nama sah atas nama PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri pada 3 Mei 2019.
Prosedur Kepolisian dan Hak Jawab
Dengan rangkaian bukti dokumen tersebut, penanganan perkara oleh penyidik Polda Sumsel dinilai telah sesuai prosedur.
Laporan dugaan penggelapan dianggap tidak relevan karena objek perkara merupakan aset sita eksekusi yang telah dilelang negara secara sah.
Isu dugaan pemerasan maupun keterlibatan oknum perwira juga dinilai sebagai narasi sepihak tanpa bukti yang bertujuan mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat kredit macet.
Dukungan Aktivis atas Penghentian Penyelidikan Polda Sumsel
Secara terpisah, dukungan penuh atas profesionalisme Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menghentikan penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut.
Dalam konferensi persnya, para aktivis menegaskan bahwa penanganan perkara yang berjalan selama kurang lebih satu tahun itu telah transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
“Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan Pengadilan Negeri Batam/Tanjung Pinang juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek yang dipersoalkan sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan oleh pemenang sah. Jadi penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” ujar Sanusi S.H.
Senada dengan hal itu, Rahmat Hidayat selaku Ketua Umum AKAMAS menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran fakta, tuduhan penggelapan kapal tongkang tersebut murni tidak memenuhi unsur pidana.
“Kapal tongkang tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet di Bank Bukopin hingga berujung lelang sah. Karena itu, langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat,” jelas Rahmat.
Koalisi Aktivis mengimbau masyarakat dan pihak pelapor untuk tidak membangun opini miring yang menyudutkan aparat penegak hukum.
Jika pelapor memiliki bukti atau novum baru, mereka disarankan menempuh jalur hukum yang sesuai ketimbang menggiring opini di media.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak terkait meminta segenap media siber yang telah memuat pemberitaan sepihak untuk mempublikasikan klarifikasi ini demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
Pewarta : Mukhlis
Kontributor : Intimate.co.id


















