Dr. Cand. Rani Purwanti, S.H., M.H.
Peneliti dibidang Hukum Tata Negara
Intimate.co.id | Jakarta – Hingga tahun 2026, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum menunjukkan adanya langkah konkret dalam agenda legislasi nasional. Meskipun berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan koreksi fundamental terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Pemilu, termasuk terkait presidential threshold dan parliamentary threshold, namun secara faktual belum terlihat adanya inisiatif serius dari pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan pembaruan hukum pemilu secara konstitusional dengan realitas politik legislasi yang berjalan, sehingga berpotensi mempertahankan problematika sistemik dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Pernyataan Presiden prabowo.
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu memperoleh relevansi konstitusional seiring dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT Partai Golkar yang membuka ruang pertimbangan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa desain sistem pemilihan kepala daerah masih merupakan domain kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dapat dirumuskan oleh pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam konteks prosedural ketatanegaraan, DPR harus menunggu usulan resmi pemerintah yang disampaikan melalui Surat Presiden sebagai dasar legitimasi formal dalam proses pembahasan legislasi.
Secara normatif, dasar konstitusional atas fleksibilitas mekanisme pemilihan kepala daerah terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Rumusan norma tersebut tidak secara eksplisit menentukan metode pemilihan secara langsung oleh rakyat, sehingga berbeda dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945 yang secara tegas mengatur pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Perbedaan redaksional ini menunjukkan bahwa konstitusi memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan bentuk demokratis dalam pemilihan kepala daerah, baik melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan DPRD, sepanjang tetap menjamin prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan presidential threshold.
Ketentuan mengenai presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu menunjukkan dinamika yang terus berubah dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2019, presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai pengaturan teknis dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dalam praktik ketatanegaraan, presidential threshold dipandang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga perumusannya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi. Namun demikian, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai bahwa penerapan presidential threshold telah melampaui batas kewenangan open legal policy karena secara nyata membatasi hak partai politik, khususnya partai kecil, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, meskipun memiliki kader yang berkualitas dan dukungan politik yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Parliamentary Threshold.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada prinsipnya tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut telah menimbulkan distorsi dalam sistem pemilu proporsional karena secara langsung menghambat konversi suara sah pemilih menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan parliamentary threshold tidak dapat lagi dipertahankan secara absolut, melainkan harus dirumuskan ulang secara lebih rasional, adil, dan konstitusional. Putusan ini sekaligus memperkuat argumentasi bahwa Undang-Undang Pemilu perlu direvisi, khususnya dalam merumuskan mekanisme ambang batas parlemen yang mampu menjaga keseimbangan antara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, serta kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan.
Mengapa Undang Undang Pemilu harus segera dibahas?
Undang-Undang Pemilu harus segera dibahas dan direvisi karena terdapat sejumlah faktor konstitusional dan politik yang bersifat mendesak. Pertama, munculnya wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menunjukkan adanya dinamika baru dalam desain sistem pemilu dan pilkada yang memerlukan dasar hukum yang jelas, konsisten, dan konstitusional dalam Undang-Undang Pemilu.
Kedua, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan presidential threshold serta menyatakan pengaturan parliamentary threshold tidak lagi dapat dipertahankan secara absolut menuntut penyesuaian norma Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Ketiga, semakin dekatnya tahapan menuju Pemilu dan Pilkada 2029 menuntut adanya kepastian regulasi sejak dini agar penyelenggaraan pemilu tidak kembali dihadapkan pada kekosongan norma, multitafsir hukum, maupun potensi sengketa konstitusional.
Namun demikian, proses revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru dalam waktu yang singkat. Revisi tersebut harus memenuhi prinsip meaningful participation, yaitu keterlibatan publik yang bermakna, termasuk partai politik, akademisi, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan pemilih, agar rumusan norma yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan kebutuhan sistem demokrasi. Dengan demikian, pembahasan dan revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan konstitusional yang mendesak sekaligus harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kualitas demokrasi, stabilitas sistem politik, serta perlindungan hak politik warga negara dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Jurnalis: Kelana Peterson
Kontributor Intimate.co.id
















