banner 728x250

Satpol PP Palembang Robohkan 6 Ruko Milik Pengusaha Yang Melanggar Aturan 

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id |PALEMBANG – Genderang perang terhadap pelanggar tata ruang ditabuh kencang oleh Pemerintah Kota Palembang. Tanpa pandang bulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa enam unit rumah toko (ruko) milik Roby Hartono alias Apat yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (1/4/2026).

Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa rezim ketertiban umum di bawah komando Kasat Pol PP Herison tidak lagi mengenal kata kompromi bagi siapa pun yang berani “menabrak” aturan demi kepentingan pribadi.

banner 325x300

Pesan Keras: “Jangan Main-Main dengan Aturan!”

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa eksekusi ini bukan sekadar penertiban rutin, melainkan upaya menjaga wibawa pemerintah dan ketertiban kota.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Kalau melanggar garis badan bangunan, apalagi berdiri di area yang tidak semestinya, pasti kita tindak. Ini soal ketertiban kota, bukan kepentingan pribadi!” tegas Herison dengan nada bicara yang tajam.

0-0x0-0-0#

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/PolPP/2026. Herison menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur administratif secara berjenjang, termasuk memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi pemilik untuk membongkar secara mandiri. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menuntaskan pembongkaran, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas.

Sempadan Jalan Harga Mati, Tak Ada Negosiasi

Dari enam ruko yang bermasalah, Herison mengungkapkan bahwa area yang menjorok ke sempadan jalan adalah pelanggaran yang paling fatal dan tidak bisa ditawar.

Status Bangunan: Sebagian ruko berpotensi berizin, namun sisanya mutlak ilegal.

Titik Pelanggaran: Area ujung sempadan jalan wajib dikosongkan total.

Personel Terlibat: Operasi gabungan melibatkan Dinas PUPR, TNI, Polri, hingga aparat kecamatan.

“Yang melanggar di ujung sempadan jalan itu wajib dibongkar. Tidak ada negosiasi!” cetusnya.

Incar Target Berikutnya: Cold Storage Soekarno-Hatta

Keberhasilan penertiban ini barulah awal. Herison memberi sinyal bahwa Satpol PP telah mengantongi daftar bangunan lain yang diduga melanggar izin, termasuk fasilitas cold storage di kawasan Soekarno-Hatta.

“Kami sudah kantongi beberapa titik. Kalau terbukti melanggar, siap-siap saja. Bisa bernasib sama seperti ini,” ujarnya memperingatkan.

Pihak Pemilik Pasrah

Di sisi lain, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Deni Tegar, memilih untuk tidak melakukan perlawanan fisik maupun hukum. Meski sempat menyayangkan durasi pembongkaran mandiri yang bertepatan dengan libur Lebaran, mereka mengakui adanya kesalahan pada garis sempadan.

“Kami terima tindakan ini. Memang ada pelanggaran, dan sebagai warga negara kami patuh,” ungkap Deni singkat.

Langkah berani Satpol PP ini menjadi babak baru bagi penataan ruang di Palembang. Di bawah kepemimpinan Herison, jargon “tanpa kompromi” tampaknya bukan sekadar gertakan sambal, melainkan aksi nyata di lapangan.

Penulis: Azuzet

Kontributor: Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan