banner 728x250

PENANGANAN PERSONS OF FILIPINO DESCENT (PFDs) DI INDONESIA DAN PENEGASAN STATUS KEWARGA NEGARAAN R.I.

banner 120x600
banner 468x60

Intimate.co.id | Bitung – Pemerintah Indonesia menegaskan langkah strategis dan komprehensif dalam penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di wilayah Sulawesi Utara melalui kegiatan Penyerahan Simbolis Dokumen Legalitas, Keberadaan, Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan yang digelar di Pantai Mayat, Kota Bitung, Selasa (23/12). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi rekomendasi kebijakan nasional yang bersifat final dan permanen, sekaligus pemenuhan komitmen bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade.

Acara diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dengan dukungan lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Gubernur Sulawesi Utara.

banner 325x300

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan mandat strategis negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah bermukim turun-temurun di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa setiap individu yang telah lama bermukim di wilayah kita memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, dan akses terhadap layanan dasar. Penyelesaian PFDs bukan hanya isu administratif, tetapi juga komitmen kemanusiaan dan stabilitas kawasan,” ujar Sesmenko Andika.

Keberadaan PFDs di Sulawesi Utara merupakan dampak dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern. Banyak warga Filipina masuk tanpa dokumen resmi, sehingga menimbulkan persoalan illegal entry, illegal stay, dan undocumented persons yang berpotensi menyebabkan statelessness/ tanpa kewarganegaraan.

Situasi ini paralel dengan kondisi Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan. Sejak 2018–2021, Indonesia dan Filipina telah melakukan registrasi dan verifikasi terhadap 3.605 PIDs, namun penyelesaian terhadap 2.202 orang masih tertunda karena Filipina menilai belum ada langkah konkret Indonesia dalam menangani PFDs di wilayahnya.

Sebagai respons, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Keimigrasian dan Pemasyarakatan telah melaksanakan 57 kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, melibatkan 21 kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta counterpart Filipina. Proses ini menghasilkan: 8 Komitmen Kunci, 5 alternatif kebijakan, dan 1 rekomendasi kebijakan utama, yaitu: Legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan.

Rekomendasi ini kemudian diterjemahkan ke dalam 8 langkah pelaksanaan, termasuk pendataan biometrik, verifikasi bersama, penerbitan paspor Filipina, penerbitan RFNs, pemberian izin tinggal keimigrasian Rp 0,-, hingga penerbitan dokumen kependudukan.

Hingga Desember 2025, sejumlah capaian telah diraih, antara lain pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, konfirmasi kewarganegaraan Filipina untuk 237 orang, serta penerbitan 4 paspor Filipina.

Pada kegiatan ini juga diluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs), instrumen hukum baru yang diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025. RFNs menjadi daftar resmi PFDs yang telah dikonfirmasi sebagai WN Filipina dan menjadi dasar pemberian izin tinggal keimigrasian serta kebijakan lintas K/L lainnya.

Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menyampaikan bahwa penyelesaian PFDs akan berdampak langsung pada percepatan penyelesaian PIDs di Filipina.

“Dengan selesainya penanganan PFDs di Indonesia, kita membuka jalan bagi Filipina untuk menuntaskan pemberian visa dan izin tinggal bagi 2.202 PIDs yang tertunda, serta memulai registrasi Gelombang II bagi sekitar 5.000 warga keturunan Indonesia di Filipina,” ujar Agato.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, yang turut hadir, menekankan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas kebijakan.

“Penanganan PFDs membutuhkan keselarasan langkah dari seluruh kementerian dan lembaga. Kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan efektif di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu,” tegas Deputi Surya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan tahap pertama ini menjadi fondasi penting bagi percepatan proses hingga semester I tahun 2026.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi komunitas yang telah lama bermukim di Indonesia, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina. Penyelesaian ini menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak ada individu yang terjebak dalam kondisi tanpa kewarganegaraan dan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, hukum, dan stabilitas kawasan.

Serahkan Dokumen Legalitas PFDs dan Kartu Izin Tinggal Terbatas: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Kementerian Keimigrasian dan Permasyarakatan menyerahkan secara simbolis dokumen legalitas bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan tarif nol rupiah bagi Registered Filipino Nationals (RFNs).

Penyerahan secara simbolis itu digelar di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Program Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara (LENTERA).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait yaitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkot Bitung, serta Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado.

Deputi Bidang Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, penyerahan simbolis ini menandai langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi PFDs yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian status kewarganegaraan

Melalui program LENTERA, kata I Nyoman, pemerintah menghadirkan pendekatan yang komprehensif, terstruktur, dan humanis, dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor serta kerja sama bilateral Indonesia-Filipina.

“Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kartu izin tinggal terbatas dengan tarif nol rupiah bagi RFNs berdasarkan kepentingan negara, prinsip kemanusiaan, dan asas timbal balik (resiprositas),” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pemberian izin tinggal dengan tarif nol rupiah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan serta mencegah risiko statelessness di wilayah perbatasan.

“Kebijakan ini juga memperkuat diplomasi keimigrasian Indonesia dan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Konsulat Jenderal Filipina yang telah berupaya maksimal dalam penanganan Persons of Filipino Descent yang ada di wilayah Sulawesi Utara.

Penulis : Kelana Peterson

Kontributor: Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan