
Intimate.co.id | Bitiung,Pemerintah Indonesia menegaskan langkah strategis dan komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara melalui penyerahan simbolis dokumen legalitas dan penegasan status kewarganegaraan yang digelar di Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dengan dukungan lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah. Acara tersebut menjadi tonggak penting implementasi kebijakan nasional yang bersifat final dan permanen, sekaligus pemenuhan komitmen bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan mandat strategis negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah bermukim turun-temurun di Indonesia.
“Penyelesaian PFDs bukan hanya isu administratif, tetapi juga komitmen kemanusiaan dan stabilitas kawasan,” ujarnya.
Keberadaan PFDs di Sulawesi Utara merupakan dampak mobilitas tradisional masyarakat pesisir Filipina Selatan dan Indonesia Timur sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern. Kondisi ini memunculkan persoalan illegal entry, illegal stay, serta individu tanpa dokumen yang berpotensi mengalami statelessness.
Sebagai respons, Kemenko Kumham Imipas telah melaksanakan 57 kegiatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan 21 kementerian/lembaga serta counterpart Filipina. Proses tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan utama berupa legalitas keberadaan, kegiatan, dan penegasan status kewarganegaraan PFDs.
Hingga Desember 2025, pemerintah telah melakukan pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, mengonfirmasi kewarganegaraan Filipina bagi 237 orang, serta menerbitkan empat paspor Filipina. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga meluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs) berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian izin tinggal keimigrasian.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menyampaikan bahwa penyelesaian PFDs akan berdampak langsung pada percepatan penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan yang selama ini tertunda.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Sebagai bagian dari Program Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara (LENTERA), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyerahkan secara simbolis Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tarif nol rupiah bagi RFNs sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan serta mencegah risiko tanpa kewarganegaraan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian PFDs tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat diplomasi keimigrasian serta hubungan persahabatan Indonesia–Filipina.
Jurnalis: Kelana Peterson
Kontributor Intimate.co.id















