Intimate.co,id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur. Kegiatan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian dilakukan tim pengawas dari Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/3/2026) terhadap aktivitas milik PT PIM. Tindakan itu diambil sebagai langkah penegakan aturan pemanfaatan ruang laut yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, turun langsung memimpin proses penyegelan di lokasi.
Menurut Ipunk, penghentian aktivitas tersebut merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi ekosistem laut dari potensi kerusakan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.
“Upaya ini merupakan bentuk kehadiran KKP untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sejak dini, karena aktivitas tanpa PKKPRL berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif,” ujar Ipunk di lokasi.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas perusahaan tersebut diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir di wilayah Gresik.
Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 sebagai langkah mitigasi untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa aturan pemanfaatan ruang laut berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian. Setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL.
Khusus untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga diwajibkan mengantongi izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain kewajiban perizinan, pelaku usaha juga harus mematuhi seluruh ketentuan ekologis yang tercantum dalam izin, termasuk batasan luas area yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha.
“Setelah penghentian operasional ini, Ditjen PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ipunk.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa aspek ekologi menjadi prioritas utama dalam pengelolaan laut Indonesia.
KKP, kata dia, tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merusak daya dukung lingkungan pesisir.
Jurnalis: Kelana Peterson
Kontributor Intimate.co.id


















