banner 728x250

Bupati Cilacap Diduga Minta THR untuk Forkopimda, KPK Tegaskan Anggaran dari Pemerintah Pusat Sudah Tersedia

banner 120x600
banner 468x60

(Dok Foto KPK) 

Intimate.co,id | Cilacap – Isu dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Cilacap kepada sejumlah pihak untuk diberikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari atau mengumpulkan dana THR dari pihak lain, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran resmi untuk kebutuhan tersebut.F/

banner 325x300

(Dok  Foto Antara)

Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai bentuk pengingat kepada seluruh kepala daerah agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar aturan, terlebih menjelang momentum Hari Raya yang kerap diwarnai tradisi pemberian THR, Kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayusaat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK menilai bahwa permintaan dana atau iuran yang mengatasnamakan THR bagi pejabat daerah, termasuk Forkopimda, dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta membuka celah praktik gratifikasi. Apalagi, pemerintah pusat setiap tahun telah menganggarkan dana khusus untuk pembayaran THR bagi aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut KPK, anggaran THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya mencapai sekitar Rp55,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai unsur aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan adanya anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat tersebut, KPK menegaskan bahwa tidak semestinya kepala daerah atau pejabat lainnya mencari tambahan dana dari pihak luar. Praktik semacam itu dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta tidak memanfaatkan jabatan untuk meminta atau menerima pemberian dari pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari THR bagi pejabat lainnya, karena pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran tersebut,” demikian penegasan KPK dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan atau permintaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Momentum menjelang Hari Raya diharapkan tetap menjadi ajang mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial, bukan dimanfaatkan untuk praktik yang dapat mencederai integritas pemerintahan.

KPK kembali menekankan bahwa budaya antikorupsi harus dimulai dari para pejabat publik, terutama dalam hal menjaga etika jabatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok

.Jurnalis: Kelana Peterson Kontributor Intimate.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan