Intimate.co.id |PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mencatat progres signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hingga Rabu (7/1/2026), total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah mencapai angka fantastis, yakni senilai Rp616.526.339.349 (Enam ratus enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari dua tahap pengembalian:
Agustus 2025: Penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp506,1 miliar.
7 Januari 2026: Penerimaan titipan pengembalian kerugian negara terbaru sebesar Rp110,3 miliar melalui saksi VI (Direktur PT BSS) dan Penasehat Hukum Tersangka WS.
Fokus pada Penyelamatan Aset
Vanny menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah awal yang krusial. Pasalnya, estimasi total kerugian negara dalam perkara korupsi PT BSS dan PT SAL ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah upaya nyata penyelamatan keuangan negara,” tegas Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Penulis: Azuzet
Kontributor: Intimate.co.id
















