Intimate.co.id|JAKARTA – Sidang pledoi terdakwa Mansurni Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berujung haru. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mansurni yang diajukan tim penasihat hukum.
Sidang perkara Nomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst itu digelar Rabu (23/9/2026). Persidangan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB, dengan satu kali skors.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terdakwa.
Mansurni disebut terharu setelah mendengar keputusan tersebut. Dia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
Bagi tim penasihat hukum, keputusan tersebut menjadi perkembangan penting menjelang putusan perkara.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Mansurni membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons atas tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Mansurni dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai memenuhi Pasal 246 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Penasihat Hukum: Seruan Aksi Bukan Hasutan
Pledoi Mansurni diberi judul ‘Seruan untuk Menyampaikan Aspirasi, Bukanlah Hasutan untuk Bertindak Keji’.
Tim penasihat hukum berargumen bahwa Mansurni hanya menyerukan aksi secara damai melalui grup komunitas WhatsApp. Menurut mereka, seruan itu dimaksudkan sebagai bentuk dorongan terhadap literasi politik dan penyampaian aspirasi.
Mengenai penggunaan simbol bendera One Piece atau Jolly Roger, penasihat hukum menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan perlawanan terhadap ketidakadilan, bukan ajakan melakukan kekerasan terhadap penguasa.
Penasihat hukum juga menyatakan tidak ada pesan Mansurni yang menghasut seseorang melakukan kekerasan atau membenarkan kekerasan.
Menurut mereka, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan peserta demonstrasi turun aksi atas kemauan sendiri.
Bantah Mansurni Terlibat Bom Molotov
Salah satu poin yang disoroti dalam pledoi adalah adanya anggota grup yang kemudian diketahui melakukan tindak pidana percobaan meledakkan bom molotov.
Penasihat hukum menilai perbuatan tersebut tidak memiliki hubungan kausal dengan pesan yang disampaikan Mansurni.
Mereka menyatakan Mansurni tidak pernah terlibat dalam perencanaan pembuatan bom molotov dan tidak pernah mendanai pembuatannya.
Argumen tersebut, menurut penasihat hukum, didukung keterangan saksi dari pihak bank serta rekening koran yang diajukan dalam persidangan.
Pemilik rekening, Gerry Gesta Abdullah, disebut mengakui bahwa pembuatan bom molotov berasal dari uang pribadinya.
Pesan Disebut Hanya Beredar di Grup Tertutup
Penasihat hukum juga menyoroti ruang penyebaran pesan Mansurni.
Menurut mereka, seruan tersebut disampaikan dalam grup komunitas WhatsApp yang bersifat tertutup dan tidak disebarkan secara masif melalui media sosial.
Mereka juga menunjuk akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang diajukan sebagai bukti oleh jaksa.
Penasihat hukum menyatakan tidak ditemukan unggahan post maupun story pada akun tersebut yang memuat pesan-pesan Mansurni dari grup WhatsApp.
Mansurni kemudian dikaitkan dengan perkara setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan pesan tersebut pada telepon genggam salah satu admin grup, yakni saksi Khariq Anhar.
Penasihat Hukum Persoalkan Uraian Perkara Lain
Tim pembela juga mempersoalkan masuknya kronologi perkara lain dalam tuntutan terhadap Mansurni.
Mereka menyebut jaksa memasukkan kronologi perkara Abdul Ghofar Dwi Prawira, Reyhan Aryaputra Purnomo, dan Gerry Gesta Abdullah dalam uraian tuntutan.
Menurut penasihat hukum, tidak terbukti Mansurni terlibat sebagai pihak yang menggerakkan atau menghasut para terdakwa dalam perkara tersebut untuk melakukan tindak pidana.
Penasihat hukum menilai tuntutan terhadap Mansurni tidak proporsional dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka juga berpendapat tuntutan tersebut tidak memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai Pasal 54 KUHP.
Bantah Ada Hubungan dengan Kerusuhan Demo
Dalam pledoinya, tim pembela kembali menegaskan bahwa Mansurni hanya menyampaikan kritik terhadap kondisi negara dan mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai.
Mansurni disebut tidak pernah mengajak peserta aksi melakukan kekerasan, menyerang aparat, merusak fasilitas umum, ataupun membakar ban.
Karena itu, penasihat hukum menilai tidak terdapat hubungan kausal antara narasi Mansurni dan kekerasan yang terjadi di lapangan.
Mereka menyebut kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 terjadi akibat dinamika massa di lapangan, termasuk bertambahnya massa dari kalangan pelajar dan adanya pelemparan barang kepada aparat yang kemudian diikuti penggunaan gas air mata dan water cannon.
Kini, perkara Mansurni memasuki tahap menjelang putusan. Setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa akan menjalani proses hukum selanjutnya dengan tetap terikat pada syarat-syarat penangguhan yang ditetapkan majelis hakim.[]
Penulis : DaBon|Editor : Kelana Peterson
Kontributor Intimate.co.id


















